Sumbarkita — Pekerja tempat pencucian kendaraan AM (25), mencuri sepeda motor majikannya di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kutipan, Sijunjung, pada Selasa (10/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Yose Hendra, menceritakan bahwa hari itu majikannya, Ma’arifatullah (45) pergi ke Padang. Di rumahnya hanya ada anaknya, pelajar SMP. Kemudian, AM datang ke rumah majikannya dari tempat pencucian kendaraan dengan motor matik, lalu meminjam sepeda motor Yamaha RX King BA 6654 GP dengan alasan pergi membeli bensin.
“AM lalu membawa motor itu ke sebuah bengkel milik Ari di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan. AM menggadaikan motor itu kepada Ari seharga Rp2,9 juta dengan alasan butuh uang,” ucap Yose pada Sabtu (15/11).
Setelah menggadaikan sepeda motor itu, kata Yose, AM pergi ke Padang dengan menumpang mobil umum.
Sementara itu, di Sijunjung, kata Yose, korban melaporkan AM ke Polsek IV Nagari atas dugaan pencurian sepeda motor karena AM tak kunjung kembali setelah meminjam RX King tersebut. Ia mengatakan bahwa korban melapor ke polsek pada Selasa (10/11) siang. Ia menyebut bahwa korban rugi sekitar Rp20 juta atas pencurian itu.
“Perihal AM sebagai pekerja, Yose mengatakan bahwa AM baru beberapa hari bekerja di tempat pencucian kendaraan korban. Korban memberinya pekerjaan karena AM mengaku tidak punya pekerjaan sehingga korban kasihan kepadanya.
“Korban sudah percaya kepada AM, tetapi kepercayaan itu dimanfaatkan oleh AM,” tutur Yose.
Kepala Polres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, kata Yose, memerintahkan tim dari Satuan Reserse Kriminal dan Polsek IV Nagari untuk mengejar terduga pelaku. Yose mengatakan bahwa tim mencari AM dan mendapatkan informasi bahwa AM berada di rumah istrinya di Ulak Karang, Kota Padang. Tim kemudian menangkap AM di Ulak Karang pada Rabu (11/11).
Setelah itu, kata Yose, tim dan AM pergi ke Tanah Datar untuk menjemput sepeda motor yang sudah digadaikan itu. Namun, Ari, orang yang menerima gadai RX King itu, sudah menjual sepeda motor tersebut kepada saudaranya di Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan.
“Tim lalu pergi ke Pesisir Selatan untuk mencari motor itu. Tim bersama personil Polsek Pancung Soal berhasil mendapatkan sepeda motor itu. Tim lalu membawa AM dan motor itu ke Polres Sijunjung,” tutur Yose.
Yose mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan AM sebagai tersangka penggelap sepeda motor. Pihaknya menjerat AM dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.














