SUMBARKITA.ID — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan mendapatkan pensiun dan kesempatan kenaikan gaji secara berkala. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.
Anas mengatakan pihaknya tengah perjuangan ini tengah dilakukan supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurut Anas, RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.
“Terkait dengan pensiun selama ini kan hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun,” ujar Anas dalam progrsm Economic Update CNBC Indonesia.
Anas sebelumnya berjanji akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini, sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibahas.
Rencana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Kebijakan ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Mengenai besaran uang pensiunan, Anas belum mengungkapkan belum dapat mengemukakannya saat ini. Namun, pastinya, pemberian dana pensiun PPPK atau honorer ini akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan. Menurut Anas, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.
Seperti diketahui, Skema pensiunan yang pemerintah gunakan saat ini adalah pay as you go. Ini merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).














