Sumbarkita – Polisi menangkap pria berinisial HM (48) di Limapuluh Kota karena diduga mencabuli anak tirinya, yang berusia di bawah umur. Polisi menangkapnya di kios buahnya di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Nagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, pada Rabu (11/6) pukul 17.15 WIB.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, pada Kamis (12/6).
Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap HM berdasarkan laporan resmi yang diterima pihaknya pada 10 Mei 2025. Ia menyebut bahwa penangkapan itu juga didukung oleh Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan.
Repaldi mengatakan bahwa HM mengaku mencabuli anak tirinya, yang saat ini berusia 17 tahun. Ia menyebut bahwa HM melakukan aksi bejat itu di sebuah rumah di Jorong Penago, Nagari Limbanang, dalam Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
“Perbuatan cabul itu disebut telah dilakukan berkali-kali. Namun, waktu kejadian secara persis sudah tidak diingat lagi oleh pelaku maupun korban,” ucapnya.
Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Repaldi, terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami tangani dengan serius. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ucap Repaldi.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak dari kejahatan seksual.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.