Sumbarkita – Pemerintah Kota Payakumbuh mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana sebagai upaya memperkuat sistem penanganan bencana agar lebih cepat, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum.
Regulasi tersebut disiapkan untuk menjadi pedoman dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi pascabencana.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Asisten Administrasi Umum Setdako Payakumbuh Ifon Satria Chan mengatakan keberadaan perda menjadi kebutuhan penting mengingat ancaman bencana yang dihadapi daerah semakin kompleks.
“Regulasi yang kita lahirkan harus mampu menjadi pedoman dalam melindungi masyarakat,” katanya saat Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Ranperda Penanggulangan Bencana yang digelar BPBD Kota Payakumbuh, Kamis (25/6/2026).
Menurut Ifon, penyusunan perda tidak boleh hanya memenuhi aspek administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. Karena itu, naskah akademik disusun sebagai landasan ilmiah agar regulasi yang dihasilkan bersifat aplikatif, adaptif, dan sesuai dengan karakteristik risiko bencana di Kota Payakumbuh.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, mengurangi kerusakan lingkungan, menekan kerugian harta benda, serta mempercepat proses pemulihan setelah bencana terjadi.
Selain itu, perda juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program, menetapkan arah kebijakan, mengalokasikan anggaran, serta memperjelas pembagian tugas dan koordinasi antarinstansi saat menghadapi bencana.
Pemerintah Kota Payakumbuh menilai keberhasilan penanggulangan bencana tidak dapat mengandalkan pemerintah semata. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi relawan, dan media dinilai menjadi bagian penting dalam membangun daerah yang lebih tangguh terhadap bencana.
Untuk memperkuat substansi regulasi, BPBD Kota Payakumbuh menggandeng tim penyusun dari Fakultas Hukum dan Pusat Studi Bencana Universitas Andalas. Tim tersebut bertugas menyusun naskah akademik berdasarkan kajian ilmiah, perkembangan regulasi nasional, serta kondisi risiko bencana yang dihadapi Kota Payakumbuh.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Payakumbuh Devitra mengatakan perda tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana.
Menurutnya, regulasi itu akan memperjelas pola koordinasi, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak masyarakat terpenuhi pada tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Sebelum diajukan kepada DPRD Kota Payakumbuh, naskah akademik Ranperda Penanggulangan Bencana masih akan disempurnakan melalui berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah, akademisi, organisasi relawan, kelompok masyarakat, serta unsur terkait lainnya.













