PADANG, SUMBARKITA – Tim Kuda Laut Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung meringkus seorang wanita berinisial LGP (23) dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Eri Mayendi mengatakan LGP diamankan di Belakang Kantor KAN Bungus, RT 02 RW 02 Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Iya, kami mengamankan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu hari Kamis kemarin.” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Eri mengatakan tersangka dan suaminya yang berinisial A sudah menjadi Target Operasi (TO). Pasangan suami istri itu sudah lama diintai jajaran Polsek Bungus Teluk Kabung.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian mengenai keberadaan pelaku dan barang bukti. Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal segera menuju lokasi.
Saat sampai di TKP, tersangka A dan istrinya sedang berada di luar rumah. Mereka melihat dan mengetahui kedatangan Tim Opsnal Polsek Bungus. Pelaku A langsung kabur dan meninggalkan istrinya (LGP) di TKP.
Dari pelaku LGP, kepolisian menemukan barang bukti plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu sisa pemakaian.
Selain itu juga ditemukan plastik bening kecil yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu-sabu.
“Tersangka A masih DPO, istrinya (LGP) sudah kita amankan untuk pengembangan dan informasi lebih lanjut,” jelasnya. (*)
Editor: RF Asril