PADANG PARIAMAN, SUMBARKITA.ID – Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) mencurigai adanya praktek main mata antara anggota DPRD Padang Pariaman, RM dengan BNN.
Pekat IB tidak habis pikir setelah BNN melakukan penangkapan terhadap RM di salah satu hotel di Kota Bogor pada Rabu, 7 September 2022, kemudian dilakukan penahanan. Tetapi akhirnya dibebaskan.
Hal ini mendorong Pekat IB menaruh kecurigaan adanya upaya menghilangkan alat bukti agar kasus RN tidak dilanjutkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
DPP Pekat IB pun melakukan Konferensi Pers di Kantor BNN Pusat perihal dugaan menghilangkan alat bukti narkoba ini.
Ketua Pekat IB Padang Pariaman, Irmansyah yang dikonfimasi terkait konferensi pers tersebut, tidak bisa memberikan hasil konferensi pers ini.
“Kata Ketua Infokom, hasil konferensi pers tersebut boleh diakses hanya satu pintu, melalui dia. Kami di daerah tidak berwenang atas itu,” kata Irmansyah pada Sumbarkita.id, Senin (12/9/2022)
Kendatipun demikian, Irmansyah membenarkan bahwa Pekat IB menaruh curiga atas proses hukum penangkapan tersebut.
“Tidak mungkin petugas sekelas BNN sembrono menangkap orang tanpa alat bukti yang cukup,” imbuhnya.
Irmansyah berharap, pejabat atau dewan yang terlibat narkotika ditindak tegas karena mereka merupakan tokoh atau panutan bagi masyarakat.
“Harus ditindak tegas, apalagi mereka itu pejabat atau dewan. Jika ditindak tegas ini juga menjadi pelajaran bagi oknum lainnya,” sebut Ketua Pekat IB itu.
Ia juga mengatakan bahwa telah banyak kasus narkotika yang menjerat pejabat dan anggota dewan. Namum di antara itu ada yang diproses dan ada yang tidak alias damai di tempat. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha