SUMBARKITA.ID — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, mempertanyakan kelanjutan pembangunan Pasar Surantih yang mangkrak. Pembangunan itu disebut terhenti karena belum adanya surat hibah lahan dari niniak mamak kepada Pemkab Pessel.
Pertanyaan itu diungkapkan oleh Ketua KAN Hasan Basri Datuak Rajo Kayo dalam rapat pembangunan Pasar Surantih bersama wali nagari, bamus dan tokoh masyarakat se-Kenagarian Adat Surantih di Kantor Wali Nagari Surantih setempat.
Hasan menuturkan, terbengkalainya pembangunan Pasar Surantih karena belum dihibahkannya lahan kepada pemerintah merupakan pertanyaan besar bagi pihaknya.
“Dulu bisa dibangun, kenapa sekarang tidak bisa?,” ujar Hasan dikutip keterangannya, Senin (7/8/2023).
Terkait hibah lahan, ia menegaskan KAN Surantih menolak untuk memberikan hibah lahan pembangunan Pasar Surantih kepada Pemkab Pessel.
Menurutnya, tanah ulayat jika dihibahkan kepada Pemkab Pessel, maka hak kepemilikan lahan tersebut juga akan berpindah tangan. Dengan begitu, pasar tersebut dinilai bukan lagi sebagai pasar nagari tetapi akan berganti menjadi pasar pemerintah.
Ia menjelaskan, dalam hukum adat Minangkabau pusako tinggi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Jika itu terjadi, ia mengaku takut bakal disumpah oleh arwah leluhur.
Ia menyebut, lembaga yang menaungi niniak mamak Surantih khawatir nasib Pasar Surantih bakal sama seperti Pasar Silaut. Setelah dihibahkan kepada pemerintah, Pasar Silaut tidak lagi dikembalikan kepada KAN setempat.
“Kami juga telah mempelajari pembangunan pasar lainnya di Pessel. Ada juga pembangunannya yang tidak dihibahkan kepada pemerintah,” kata Hasan.
Ia menjelaskan, pada tanah ulayat nagari berlaku azas terpisah atau horizontal splitting. Menurutnya, adat memfatwakan, ‘buahnya boleh di makan, airnya boleh diminum, tapi batangnya tetap tinggal’.
“Silahkan pemerintah membangun pasar, akan tetapi tanah ulayat nagari tidak dapat diganti alas haknya, baik dalam bentuk hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha dan lain-lain sebagainya,” ucapnya lagi. ***