Budi mengatakan dana itu akan digunakan untuk belanja pendidikan politik dalam rangka sosialisasi, workshop atau lokakarya, pelatihan dan belanja operasional sekretariat partai.
Ia menambahkan, besaran bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Agam No 193 Tahun 2022 tentang Bantuan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2022.
Pembayaran bantuan berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Adminitrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Permendagri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 berbunyi Bupati/Wali Kota Memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Tingkat Daerah Kabupaten Kota yang Mendapatkan Kursi di DPRD kabupaten Kota Secara Proposional, Berdasatkan Jumlah Perolehan Suara Setiap Tahun,” kata Budi.
Editor: RF Asril