“Pada bulan Februari 2024 BPK RI telah memeriksa penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2023. Hasil pemeriksaan atau LHP memberikan beberapa catatan kepada kami. Hal-hal yang penting untuk dilakukan perubahan tahun 2024, antara lain penggunaan yang dana sesuai tidak dengan peruntukannya, tidak lengkapnya bukti pendukung serta penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai,” kata Edi Hasymi.
Dia berharap pengurus parpol dapat memperbaiki kondisi ini karena mempengaruhi legitimasi partai di mata publik, sebab saat ini era digitalisasi yang membutuhkan transparansi publik.
“Agar seluruh partai politik yang telah mencairkan uangnya agar segera melaksanakan kegiatannya sesuai RAB yang telah diajukan, gunakanlah anggaran ini yang peruntukannya memberikan pendidikan politik pada anggota partai politik sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 28 tahun 2020 dan melengkapi SPJ untuk diajukan ke BPK RI nantinya,” harapnya.
Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail menyebut, melalui bantuan keuangan pada partai memperkuat politik sistem kelembagaan partai politik sekaligus meningkatkan kapasitas pengkaderan sekaliigus menyiapkan kader terbaik yang akan berkompetisi dalam Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada.
“Sehingga meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas, agar pengurus partai politik mendapatkan informasi tentang peraturan bantuan keuangan pada partai politik,” katanya