Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendorong partai politik yang menerima bantuan keuangan partai politik dari pemerintah untuk dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukkannya.
Bantuan keuangan itu harus dikelola secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Padang, Edi Hasymi saat membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Pada Partai Politik Tahun 2024 di Ruang Abu Bakar Jaar, Rabu (4/9/2024).
Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019, sesuai perolehan suara sah dan jumlah kursi bantuan keuangan untuk partai politik diberikan yaitu sebesar Rp2.250 dikali jumlah suara sah sebanyak 384.188, jadi jumlah nilai bantuan sebesar Rp864.423.000 untuk seluruh partai (9 parpol) yang ada di kota padang.
Sedangkan untuk 2024 bertepatan dengan Pemilu 2024 nilai bantuan untuk 9 partai politik diberikan hanya 8 bulan sesuai dengan akhir periode jabatan parpol yang lama.
Untuk selanjutnya akan diberikan bantuan keuangan selama 4 bulan untuk periode partai politik yang baru setelah dilantik, rencana bantuan keuangan yang akan diberikan Rp2.250 dikali dengan jumlah suara sah 441.188 suara, jadi jumlah nilai bantuan sebesar Rp992.673.000 untuk 10 partai politik yang terpilih dan tertuang dalam keputusan Wali Kota Padang nomor 429 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota nomor 51 tahun 2024 tentang bantuan keuangan pada partai politik tahun 2024.