Kabupaten Agam – Seorang pria paruh insial YPC (63) warga Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap atas laporan mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Agam Muhammad Agus Hidaya melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, penangkapan berawal dari laporan keluarga korban pada 15 Mei 2024.
Korban adik kakak berusia 9 dan 11 tahun merupakan anak dari adik ipar pelaku. Berdasarkan laporan pihak keluarga, kedua korban telah dicabuli lebih dari tiga kali. Kedua korban bergantian dicabuli pelaku.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Bermodalkan dua alat bukti dan saksi-saksi yang cukup, maka dilakukan upaya penangkapan pelaku,” ungkap AKP Efrian dikutip dari keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Namun pelaku ternyata telah melarikan diri saat hendak ditangkap. Tim Kupu-kupu Satreskrim Polres Agam kemudian memburu YPC.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Maredan Kampung Tangah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau pada Kamis 30 Mei 2024.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam. Polisi juga masih memeriksa pelaku secara intensif.
“Kami masih mendalami apa motif pelaku melakukan perbuatan tersebut. Sementara pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Lihat postingan ini di Instagram