Pasaman Barat – Dua pria masing-masing inisial ZK (31) dan AR (39), warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Pasaman Barat ditangkap atas laporan pencurian.
Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan pencurian yang terjadi di Pondok Bersalin Desa (Polindes) Jorong Limau Saring, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Pencurian di Polindes tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Beremas Kamis (21/12) pukul 14.00 WIB,” ungkap AKP Efriadi dikutip dari keterangannya, Sabtu (23/12).
Korban bernama Nuratika yang merupakan tenaga medis kehilangan barang-barang berupa lemari es, kompor gas, speaker aktif, tabung gas 3 kg, dan alat-alat medis berupa pengukur tensi digital, pengukur tensi manual dan doupler.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, berdasarkan keterangan saksi diketahui bahwa barang-barang milik Polindes tersebut disembunyikan di rumah pelaku AR.
Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap AR. Pelaku diringkus di rumahnya pada Kamis (21/12) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat AR diamankan, petugas juga menemukan barang bukti di salah satu ruangan rumahnya.
“Pelaku AR mengaku barang-barang tersebut diterimanya dari pelaku ZK untuk dijual kembali,” sebut AKP Efriadi.