Kemudian surat penyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat penyataan bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Dan juga surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota selama dua kali masa jabatan yang sama.
“Kita sudah menyediakan formulir untuk bakal calon Wako/Wawako Payakumbuh. Ada sedikitnya 18 surat penyataan yang harus diisi, diantaranya siap memenuhi persyaratan dan aturan yang ditetapkan oleh DPD PAN Kota Payakumbuh. Kemudian sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi kepala daerah selama dua periode,” sebut Gusti Putra.
Tokoh muda Kota Payakumbuh itu juga menyampaikan setelah dilakukan penjaringan terhadap balon wali kota dan wakil wali kota, tim penjaringan akan melaporkan kepada DPD PAN Kota Payakumbuh untuk dilakukan verifikasi, sebelum dikirim ke-DPW PAN Sumbar untuk kemudian diteruskan ke-DPP PAN pusat di Jakarta.
“Hasil penjaringan nanti tentu tim akan melaporkan kepada DPD PAN Kota Payakumbuh, untuk dilakukan verifikasi, selanjutnya hasil verifikasi akan dikirim ke DPW PAN Sumbar seterusnya ke DPP PAN Pusat,” tutup Gusti Putra.













