Payakumbuh – Terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial IR saat dalam perjalanan ke tempat kerja.
Kasat Narkoba, Iptu Aiga Putra menyampaikan IR ditangkap di Padang Alai, Kecamatan Payakumbuh Timur pada Minggu, 17 Maret 2024 pukul 15.00 WIB dan disaksikan oleh ketua RT/RW dan sejumlah warga setempat.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang birisikan sabu-sabu sisa pakai yang disimpan di dalam kotak rokok,” katanya pada Senin, 18 Maret 2024.
Ia menyebutkan, tersangka sudah menikmati sabu-sabu terlebih dahulu sebelum berangkat kerja.
Lebih lanjut, kata Iptu Aiga, menurut pengakuan tersangka ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama OOI yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Diketahui, ia membeli seharga Rp200 ribu selang dua jam sebelum waktu penangkapan,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.















