Padang- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) kepada seluruh partai politik
Kegiatan itu langsung dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli di Hotel Hayam Wuruk, Kamis (15/12).
“Sosialisasi perlu dilakukan agar peserta pemilu dalam hal ini partai politik dapat memanfaatkan SIPS ini dengan baik. Tidak lagi dilakukan secara manual, tapi permohonan sengketa bisa dilaksanakan secara online,” ungkapnya.
SIPS adalah sistem informasi manajemen perkara yang progresif. Sebab, katanya, dalam SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.
“Artinya kami (Bawaslu) satu langkah lebih baik keterbukaan informasi dengan lembaga peradilan lain dalam penanganan penyelesaian sengketa berbasis sistem informasi,” kata Rahmad Ramli.
Ia berharap SIPS ini dapat menjawab pertanyaan publik akan keterbukaan informasi penyelesaian sengketa pada pemilu dan Pimilihan Serentak 2024.
SIPS ini, kata dia lagi, dapat dijadikan upaya untuk mengejar ketertinggalan dengan KPU dalam hal penyediaan sistem informasi. Sekaligus dapat mewujudkan integrasi digitalisasi antarlembaga penyelenggara pemilu.
“SIPS ini juga adalah upaya Bawaslu untuk memberikan dan membuka akses bagi peserta pemilu dan masyarkat untuk mengetahi sejauh mana proses pengajuan permohonan dan tahapan penyelesaiannya,” ujarnya.















