SUMBARKITA.ID – Kawasan Cagar Budaya Indarung I yang di dalamnya terdapat dua situs cagar budaya resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Padang. PT. Semen Padang kini tengah fokus berupaya agar kawasan itu juga mendapatkan status cagar budaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan pemerintah pusat.
Situs Indarung I dan PLTA Rasak Bungo yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Padang itu ditetapkan dalam sidang yang digelar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Padang, Senin (24/10/2022).
“Alhamdulillah, hasil sidang TACB menyetujui rekomendasi penetapan Kawasan Cagar Budaya Indarung I menjadi Cagar Budaya Kota Padang,” kata Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis.
Iskandar menyampaikan, dengan keluarnya penetapan dan rekomendasi dari TACB, maka Wali Kota Padang akan menetapkan Kawasan Cagar Budaya Indarung I menjadi Cagar Budaya Kota dan untuk selanjutnya akan diproses pemeringkatan di tingkat Provinsi Sumbar hingga ke tingkat nasional.
“Jadi, proses Cagar Budaya dilakukan secara paralel. Setelah Kota Padang, dilanjutkan ke nasional. Insya Allah tahun ini Kawasan Cagar Budaya Indarung I ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Apalagi, juga sudah ada dukungan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek,” ujar Iskandar.
Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati menambahkan untuk mewujudkan target tersebut, PT Semen Padang bersama Tim Pendaftaran Kawasan Cagar Budaya Indarung I akan segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemeringkatan ke Provinsi Sumbar.
“Dalam satu minggu ini akan kami siapkan seluruh dokumen-dokumen berupa surat ke Gubernur Sumbar, termasuk surat keputusan penetapan dari Wali Kota Padang, serta surat ke Kemendikbudristek. Mudah-mudahan target ini dapat terwujud segera,” katanya.