Sumbarkita – Satlantas Polres Solok melayangkan sebanyak 204 lembar surat tilang kepada pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024.
Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido mengatakan, pelanggaran terbanyak tidak memakai helm dan pelat motor.
“Dari 204 pelanggar yang ditilang, Satlantas juga memberikan 104 lembar surat teguran kepada pelanggar lalu lintas yang tidak terlalu berdampak pada peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar dia, Selasa (29/10).
Selain itu, tercatat sebanyak 3 kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan 3 orang, serta kerugian material berkisar 3 juta sampai 500 ribu rupiah.
Menurutnya, melalui pelaksanaan operasi ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas serta mematuhi aturan tidak hanya saat operasi namun juga setelahnya, demi terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman.
Operasi Zebra Singgalang dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Target operasi meliputi pengemudi yang menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, dan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
Selain itu, operasi juga menyasar pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara secara ugal-ugalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pelanggaran terkait over dimension dan overload.