Sumbarkita – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Brigadir AS, yang berdinas di Ditsamapta Polda Riau, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Brigadir AS diduga kuat sebagai pemasok utama sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus oleh tim Ditresnarkoba. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda Riau bersama tiga tersangka lainnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Penangkapan Jaringan di Dumai
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Dumai.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial MR, AY, dan AP di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir, pada tanggal 10 hingga 12 September 2025,” kata Kombes Anom dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ketiga tersangka mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Brigadir AS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap oknum anggota polisi tersebut di sebuah rumah makan di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kombes Anom menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
“Semua akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Jaringan Masih Didalami
Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan Brigadir AS, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka atau pelaku lain yang berperan dalam distribusi barang haram tersebut.
Seluruh tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani penyidikan lebih lanjut.












