Kamis, 16 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Sebuah Bank di Dharmasraya

Holy AdibOleh : Holy Adib
Rabu, 08 April 2026 | 19:44 WIB
in Ekonomi & Bisnis
OJK. Foto: OJK

OJK. Foto: OJK


​Sumbarkita — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.

Dalam pengumuman yang ditayangkan di situs OJK.go.id itu diinformasikan bahwa, Kantor PT BPR Sungai Rumbai ditutup untuk umum dan PT BPR Sungai Rumbai menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata OJK dalam pengumumannya yang dikutip pada Rabu (8/4/2026).

BACAJUGA

Harga Emas Antam Naik Lagi pada 15 April 2026, Ini Rincian Semua Ukuran

Emas Antam Naik Rp45.000 per Gram, Cek Harga Terbaru Sebelum Beli

Selain itu, OJK melarang direksi nonaktif, dewan komisaris nonaktif, dan/atau pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam keterangannya mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Perihal masalah BPR tersebut, Roni mengatakan bahwa OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025. Ia menyebut bahwa OJK memberikan status itu karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Karena kondisi PT BPR Sungai Rumbai tidak juga membaik, OJK menetapkan status BPR itu dalam resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. OJK melakukan penetapan itu setelah memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melakukan penyehatan, terutama terkait permodalan dan likuiditas. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.


12Next
TOPIK berita ekonomi Sumbar terbaruBPR dalam resolusi BDRindustri perbankan Indonesia 2026kasus bank BPR ditutupLembaga Penjamin Simpanan LPSlikuidasi bank oleh LPSmasalah permodalan bank BPRnasabah BPR Sungai RumbaiOJK cabut izin BPR Sungai RumbaiOtoritas Jasa Keuangan Indonesiapencabutan izin bank 2026pengawasan OJK perbankanperbankan Dharmasraya Sumatera BaratPT BPR Sungai Rumbai Dharmasrayastatus BPR dalam penyehatan BDP

Baca Juga

Harga Emas Antam Naik Lagi pada 15 April 2026, Ini Rincian Semua Ukuran

Harga Emas Antam Naik Lagi pada 15 April 2026, Ini Rincian Semua Ukuran

Rabu, 15 April 2026 | 11:00 WIB
Emas Antam Naik Rp45.000 per Gram, Cek Harga Terbaru Sebelum Beli

Emas Antam Naik Rp45.000 per Gram, Cek Harga Terbaru Sebelum Beli

Selasa, 14 April 2026 | 11:43 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp42.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran

Senin, 13 April 2026 | 09:24 WIB
Pasokan Melimpah, Harga Cabai di Padang Panjang Turun Tajam

Pasokan Melimpah, Harga Cabai di Padang Panjang Turun Tajam

Senin, 13 April 2026 | 08:43 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Harga Lengkap Semua Ukuran

Emas Antam Menguat Tipis, Berikut Rincian Harga Terbaru dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Sabtu, 11 April 2026 | 10:10 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.464.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkap Setiap Ukuran

Harga Emas Antam Naik Lagi pada 10 April 2026, Ini Rincian Semua Ukuran

Jumat, 10 April 2026 | 10:01 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Nahas! Seorang Warga Diserang Babi Hutan saat Kegiatan PORBI di Padang Pariaman

    Pemburu Babi Tewas Ditembak di Padang Pariaman, Polisi Selidiki Asal Tembakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemburu Dilaporkan Tewas Tertembak Saat Perburuan Babi di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Porbi Padang Pariaman Benahi Diri Setelah Pemburu Tewas Tertembak, Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Padang Pariaman, Dua Orang Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemburu Babi Tewas Tertembak di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Tembakan Bersarang di Dada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Enam Pekerja Kafe Karaoke Terjaring Razia Petugas di Pasaman Barat

Enam Pekerja Kafe Karaoke Terjaring Razia Petugas di Pasaman Barat

Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB
Pemkab Solok Selatan Fasilitasi Perizinan Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Nagari

Pemkab Solok Selatan Fasilitasi Perizinan Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Nagari

Kamis, 16 April 2026 | 18:29 WIB
Seorang Penambang Dilaporkan Tewas Tertimpa Pohon di Tambang Ilegal Pasaman

Seorang Penambang Dilaporkan Tewas Tertimpa Pohon di Tambang Ilegal Pasaman

Kamis, 16 April 2026 | 18:12 WIB
Wawako Pariaman Hadiri Silaturahmi Purna ASN Sabiduak Sadayuang, Tekankan Sinergi Pemerintah

Wawako Pariaman Hadiri Silaturahmi Purna ASN Sabiduak Sadayuang, Tekankan Sinergi Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 | 17:58 WIB
Pemkab Solok Selatan Intensifkan Vaksinasi PMK Jelang Iduladha 1447 Hijriah

Pemkab Solok Selatan Intensifkan Vaksinasi PMK Jelang Iduladha 1447 Hijriah

Kamis, 16 April 2026 | 17:32 WIB
Next Post
4 Siswa SMA Pertiwi 2 Padang Dituding Bully Teman hingga Masuk RSJ, Sekolah Sebut Kondisi Korban Sudah Lama

4 Siswa SMA Pertiwi 2 Padang Dituding Bully Teman hingga Masuk RSJ, Sekolah Sebut Kondisi Korban Sudah Lama

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id