Pesisir Selatan – Odong-odong segera dilarang beroperasi di Pesisir Selatan (Pessel). Sosialisasi pelarangan odong-odong ini akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan.
Kasat Lantas Polres Pessel, AKP Riwal Maulidinata mengatakan, larangan operasional odong-odong tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, bentuk odong-odong di Pessel tidak sesuai standar. Selain merubah bentuk aslinya, keberadaan odong-odong di daerah itu tidak termasuk sebagai kendaraan angkutan resmi.
“Jadi, odong-odong ini memang dilarang beroperasi. Selain itu, kendaraan ini juga berubah bentuk dari yang sebelumnya standar. Kemudian soal keselamatan juga tidak ada jaminannya. Jika ada laka di jalan raya, kendaraan ini tidak bisa diklaim asuransinya oleh Jasa Raharja,” ujar Riwal Maulidinata, Sabtu (14/10/2023).
Terkait pelarangan tersebut, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan sosialisasi secara persuasif kepada pemilik usaha dan pengemudi odong-odong di daerah setempat.
Riwal berujar, langkah persuasif dalam bentuk sosialisasi ini bakal dilakukan dalam beberapa minggu ke depan. Kemudian pelarangan operasional odong-odong bakal dilakukan setelah seluruh tahapan dianggap maksimal.
“Sebelumnya bakal kami sosialisasikan dahulu dalam beberapa minggu ke depan. Dan tentunya kami juga akan mengundang para pengusaha dan supir odong-odong tentang larangan ini,” katanya.
Terkait larangan tersebut, pihaknya berharap kepada pemilik odong-odong agar bisa memahami aturan tersebut.
“Karena selain terkait keamanan sebagai angkutan jalan, hal ini juga soal ketertiban berlalu lintas sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Jadi, kepada para pemilik ataupun supir odong-odong ini, kami imbau agar bisa mentaati seluruh aturan yang ada,” ucapnya lagi. ***













