SUMBARKITA.ID – Satuan Reserse Kriminal Macan Kumbang Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), mengamankan 10 orang terduga pelaku judi jenis song di Jalan Tentara Carocok Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Jum’at (6/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose mengungkapkan, 10 pelaku judi yang diamankan tersebut terdiri dari tujuh perempuan dan tiga laki-laki.
“Mereka berinisial J (47), R (48), VR (24), CFR (22), RS (35), DM (38), M (35) RP (26) R (40) dan YO (34),” ungkap AKP Hendra Yose.
Ia menjelaskan, sepuluh pelaku tertangkap tangan sedang asyik bermain judi song di sebuah rumah dengan dua lapak di kawasan tersebut.
Selain mengamankan sepuluh pelaku judi, petugas juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp396 ribu dan kartu remi.
Kasat Reskrim menegaskan, aktifitas perjudian sudah meresahkan masyarakat Painan Selatan. Karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Baca Juga: Judi Online Meningkat Rp 81 T, Hasilnya Buat Buka Usaha
“Pelaku akan ditindak secara hukum. Kepada masyarakat kami mengimbau segera menghentikan segala bentuk praktik perjudian di daerah ini,” tegasnya. ***














