Sumbarkita — Polisi menangkap petani berinisial VS (45 tahun) dan menyita tujuh paket sabu-sabu darinya di rumahnya di Jorong Sungai Aro, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, pada Sabtu (17/1/2026).
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menceritakan bahwa sebelum menangkap VS, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Sungai Aro. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, dan berakhir dengan menangkap VS.
Ketika VS diperiksa, kata Faisal, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu dengan berat 12,54 gram. Dengan barang bukti sebanyak itu, pihaknya menggolongkan VS sebagai pengedar sabu-sabu.
“Dia memperoleh barang haram tersebut diperoleh dari Kabupaten Solok dan rencananya akan mengedarkannya di Solok Selatan,” ujar Faisal pada Minggu (18/1/2026).
Setelah menangkap VS, kata Faisal, pihaknya menyeret terduga pengedar tersebut beserta barang bukti ke Markas Polres Solok Selatan. Ia menyebut bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pihaknya menjerat VS dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Faisal, VS terancam hukuman 10 tahun penjara.
Faisal mengajak semua lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika dan meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya barang haram itu.
“Laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika sekecil apa pun informasi tersebut,” tuturnya.















