Sumbarkita – Perbincangan hangat muncul di media sosial setelah netizen mulai membandingkan besaran santunan korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor di Sumatera dengan kompensasi korban banjir di Thailand. Perbedaan angka bantuan menjadi sorotan, namun warganet juga menilai bahwa konteks jumlah korban, status darurat, dan regulasi dua negara berbeda secara signifikan.
Di Indonesia, pemerintah telah memastikan santunan bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa ahli waris korban meninggal menerima Rp 15 juta, sementara korban luka berat memperoleh Rp 5 juta.
Santunan diberikan setelah asesmen lapangan selesai untuk memastikan data penerima sesuai ketentuan.
“Ini adalah bentuk tali asih untuk meringankan beban dan menguatkan kebersamaan kita di tengah bencana,” ujar Gus Ipul, Selasa (2/12/2025).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa bencana yang melanda tiga provinsi tersebut menimbulkan 776 korban meninggal, 564 orang hilang, dan 2.600 orang luka-luka per Kamis (4/12/2025) pukul 13.00 WIB. Angka ini menjadikan bencana Sumatera sebagai salah satu yang terbesar dalam satu dekade terakhir.
Sementara itu, Thailand baru-baru ini mengumumkan kebijakan kompensasi sebesar 2 juta Baht atau sekitar Rp 1 miliar bagi setiap korban meninggal di Provinsi Songkhla, wilayah yang ditetapkan sebagai zona darurat nasional akibat banjir besar. Kebijakan itu diumumkan oleh Emergency Flood Crisis Operation Centre (EFCOC) pada 1 Desember 2025.
Laporan media lokal The Nation menyebutkan bahwa kompensasi diberikan tanpa dokumen tertulis untuk mempercepat penyaluran bantuan, mengingat tingginya angka korban tewas di Songkhla. Kementerian Kesehatan Thailand mencatat sedikitnya 170 korban meninggal akibat banjir di seluruh Thailand, dengan 131 di antaranya berasal dari Provinsi Songkhla.
Juru bicara EFCOC, Siripong Angkasakulkiat, menjelaskan bahwa kompensasi Rp1 miliar hanya berlaku untuk korban meninggal di Songkhla karena status kedaruratannya. Korban di provinsi lain tetap menerima bantuan sesuai peraturan normal dari Department of Disaster Prevention and Mitigation (DDPM).














