Tanah Datar – Polisi menangkap pria inisial BH (25) di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri mengatakan, tersangka BH ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/9/2023).
Awalnya petugas mengamankan barang bukti paket ganja berukuran sedang dari tangan pelaku.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah milik terduga pelaku disaksikan wali jorong serta masyarakat setempat,” kata AKP Desneri, dikutip dari keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 21 batang pohon diduga ganja yang ditanam di belakang rumah milik terduga pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu sebagai miliknya.
Atas temuan dan pengakuannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***
KOMENTAR