Padang – Jajaran Polsek Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pria inisial DP (27) atas laporan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Al Indra mengatakan, pelaku warga Jaruai Bungus Barat itu ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Zulkarman (59).
“Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang diantaranya tembaga dan kuningan sebanyak 2 karung,” ungkap Kompol Al Indra, Sabtu (4/11).
Disebutkan, pencurian itu terjadi di Jalan Padang-Painan kawasan Bungus Barat Kota Padang pada Senin (25/9/2023) sekira pukul 07.35 WIB
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Pelaku kemudian ditangkap saat berada di Surantih Pesisir Selatan pada Jumat (3/11) dini hari.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor merek Honda Scoopy BA 2478 OP, tabung gas 3 kg dan sepasang sepatu.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas kapolsek.