SUMBARKITA.ID – Dua remaja ditangkap di Jalan Raya Tan Malaka Jorong Koto Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (10/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengungkapkan, dua remaja tersebut yakni AH (16) warga Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh dan MR (18) warga Jorong Koto Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota
“AH ini masih berstatus pelajar salah satu SMA di Limapuluh Kota,” kata Iptu Aiga, Selasa (11/7/2023).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Informasi tersebut dilengkapi dengan identitas pelaku dan kendaraan yang digunakannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga didapat bukti permulaan yang cukup.
“Keduanya ditangkap saat menunggu calon pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam baju MR ditemukan 1 paket ganja ukuran besar dan 2 paket sabu,” ungkap Iptu Aiga.
Tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas temuan tersebut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***













