Padang – Petugas Satpol PP Padang melakukan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar lokasi berjualan, Minggu (29/10).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan, pengawasan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Padang Timur yakni di kawasan Tarandam dan Simpang Haru.
“Ada gerobak dan satu payung milik PKL yang terpaksa diamankan karena melakukan pelanggaran,” kata Rozaldi.
Gerobak tersebut diletakkan di atas trotoar, sedangkan payung didirikan di atas badan jalan.
Menurutnya, sebelum ditertibkan, PKL telah diberi imbauan agar tidak berjualan di badan jalan dan trotoar. Namun rupanya masih ada PKL yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Ini melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Bagi PKL yang melanggar lapaknya ditertibkan, pemiliknya diberi surat panggilan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut,” ungkapnya.
Rozaldi menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang sudah ditertibkan tersebut.
“Harapannya agar trotoar yang telah tertata rapi dan nyaman digunakan pejalan kaki tidak kembali disalahgunakan,” pungkasnya. ***