SUMBARKITA.ID – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tengah terparkir di Kantor Wali Nagari Sungai Pua, Agam berhasil ditangkap polisi. Pria berinisial IK (29) itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Banuhampu Sungai Pua, AKP Yulandi mengatakan pelaku ditangkap saat sedang bersantai di kediamannya di kawasan Jorong Limo Suku, Sungai Pua, Selasa (8/11/2022).
“Dia melakukan aksi pencurian pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Wali Nagari Sungai Pua,” kata Yulandi, Kamis (10/11/2022).
Dalam aksinya itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Grand keluaran tahun 1997 dengan nomor polisi DK 4098 BC.
“Korban melapor ke kami usai mengetahui kendaraannya dicuri. Pelaku ini sempat berusaha bersembunyi setelah identitasnya diketahui,” kata dia.
Berdasarkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku melarikan diri dan bersembunyi beberapa hari. Namun keberadaanya berhasil kami intai. Saat pelaku akan kembali ke rumahnya, di situlah kami langsung menangkap,” jelasnya.
Saat diringkus, kata Yulandi, pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku diancam lima tahun kurungan penjara atas pasal pencurian dengan pemberatan,” jelasnya lagi.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: RF Asril