Sumbarkita – Seorang nelayan berinisial FI (32) ditangkap Reskrim Polres Pesisir Selatan di Jalan Ilyas Yakub, Painan, Jumat (17/1/2025), karena diduga mencuri gerinda dan gergaji mesin di sebuah rumah.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menginformasikan bahwa FI dilaporkan pemilik rumah mencuri di rumah yang sedang direnovasi di Jalan Ilyas Yakub pada Rabu (8/1/2025). FI mencuri dengan mencongkel jendela rumah tersebut.
“FI diduga mencuri satu unit gerinda hijau merek Ryu dan gergaji mesin hijau Ryu,” ucap Yogie.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya mencari terduga pelaku. Tim Opsnal Macam Kumbang Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan kemudian memperoleh informasi tentang terduga pelaku.
“Terduga pelaku merupakan nelayan, tinggal di Jalan Pramuka, Carocok, Painan,” tutur Yogie.
Setelah itu, kata Yogi, pihaknya menangkap FI di depan Pasar Inpres Painan. Yogie menyebut bahwa setelah diinterogasi, FI mengakui mencuri satu unit gerinda dan satu unit gergaji mesin.
“Terduga pelaku sudah menjual curiannya kepada orang lain,” ujarnya.
Pihaknya lalu menggiring terduga pelaku ke markas Polres Pesisir Selatan untuk diproses lebih lanjut. (HA)