PADANG, SUMBARKITA — Belasan guru honorer sambangi DPRD Kota Padang untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan terkait lambatnya proses penyerahan SK dan belum adanya kejelasan terkait penempatan Calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dinyatakan lulus tes.
Salah seorang guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang, Ami tak kuasa membendung air matanya. Sambil menangis ia mengadukan nasib bersama puluhan guru honorer yang dinyatakan telah lulus Passing Grade ke Komisi I DPRD Kota Padang.
Para calon guru itu merasa Pemerintah Kota (Pemko) Padang belum bisa mencarikan solusi untuk formasi guru PPPK di Kota Padang. Kondisi itu diperparah dengan terbitnya Surat Menteri PAN-RB perihal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer.
Ami yang telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 13 tahun lalu itu mengatakan hingga saat ini, Pemko Padang belum mengangkat mereka sebagai tenaga kerja PPPK (P3K) sebagai guru di Kota Padang.
“Kami sudah lulus Passing Grade tetapi hingga saat ini Pemko belum memberikan SK penempatan untuk kami. Kami berharap, di Agustus 2022 ini kami dapat dikeluarkan SK sebagai karyawan PPPK,” katanya, Senin (25/7/2022).
Ami menyebut di Kota Padang sendiri guru yang telah lulus Passing Grade berjumlah 1.228 orang. Sayangnya, Pemko Padang hingga saat ini belum mengajukan formasi guru PPPK ke Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Senada dengan Ami, salah seorang guru honorer yang juga telah lulus Passing Grade, Budi Kurniadi mentakan terdapat 49 formasi Guru PPPK yang merupakan sisa dari formasi yang tidak terisi karena tidak lulusnya beberapa peserta pada tahun 2021 lalu.
“Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI No: S 204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 menjelaskan penghitungan anggaran PPPK guru dalam DAU 2022 telah mengatur jumlah formasi untuk seluruh provinsi, kota, dan kabupaten. Tetapi, hingga saat ini Kota Padang belum memuat formasi untuk kami yang telah lulus ini,” kata guru honorer SDN 31 Tanjung Aur, Lubuk Begalung ini.
Budi Kurniadi menyesalkan tidak adanya keterbukaan informasi dari Pemko Padang tentang perjanjinan kerja untuk tahun 2022 ini.
“Kami telah mengadu ke Dinas Pendidikan Kota Padang. Tetapi dinas tidak dapat memberikan infomasi dengan jelas. Oleh karena itu, kami meminta bantuan DPRD Kota Padang untuk mengadukan nasib kami,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Djunaidy Hendry menjelaskan, pihaknya pada saat ini hanya bisa menampung aspirasi dari para guru honorer yang telah lulus Passing Grade di Kota Padang.
Hendry menyebutkan akan membicarakan hal tersebut dengan Dinas Pendidikan Kota Padang untuk mencarikan solusi bagi para guru di Kota Padang.
“Kami hanya bisa menampung aspirasi mereka. Seharusnya mereka sudah ada formasi, karena sudah lulus passing grade. Kami akan membicarakan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang untuk mencarikan solusi tentang permasalahan guru-guru ini,” tutupnya. (fajar)