SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (18/7/2023).
BB yang dimusnahkan diantaranya sabu, ganja, senjata tajam, barang elektronik, rokok, alat perjudian, pakaian dan berbagai barang lainnya.
Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, BB tersebut berasal dari 101 perkara yang telah inkrah.
Bagus menjelaskan lebih lanjut, mayoritas perkara yang telah inkrah itu adalah kasus narkoba, yakni sebanyak 61 kasus.
“Terdiri dari 45 kasus penyalagunaan ganja dengan BB seberat 8.104,9181 gram dan 16 kasus sabu dengan barang bukti yang dimusnahkan seberat 167,35668 gram,” ungkap Bagus, Selasa (18/7/2023).
Di luar narkoba, barang bukti yang dimusnahkan dari 40 perkara lainnya yakni alat perjudian, kosmetik, senjata api, benda tajam, pakaian dan lainnya.
Kejari membeberkan, selain narkoba, kasus lainnya yang marak terjadi di Pariaman dan Padang Pariaman adalah pencabulan, termasuk pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Untuk perkara narkoba dan cabul di tahun ini masih banyak ketimbang perkara lainnya,” kata Bagus.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Pariaman dan Padang Pariaman waspada dengan kejahatan tersebut. ***