PADANG, SUMBARKITA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Kabupaten Pasaman Barat berhasil mengungkap tiga kasus perdagangan narkoba jenis ganja kering dengan barang bukti sebanyak 105 kilogram.
Satu dari tiga penangkapan itu, kata Kepala BNN Sumbar, Kombespol Hindra merupakan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh tiga orang narapidana dari dalam penjara.
“Dari enam tersangka pada pengungkapan kasus ketiga, tiga orang di antaranya merupakan narapidana dari rumah tahanan (rutan) Lubuk Basung,” katanya, Selasa (4/10/2022).
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (27/9/2022) lalu. Dalam operasi ini, BNN Sumbar mengamankan enam orang tersangka berinisial AR (31), MPF (18), GA (23), AR (43), DP (25) dan MN (37) dengan barang bukti sekitar 55 kilogram ganja kering.
“AR dan MN merupakan pemilik barang dan DP sebagai pengendali perdagangan dari dalam rutan,” ujarnya.
Hindra menjelaskan tersangka DP mengaku melakukan transaksi melalui ponsel yang dibeli dari napi lain yang akan keluar rutan karena sudah selesai menjalankan masa hukuman.
“Nah, dari HP itu mereka (narapidana) melakukan transaksi kepada jaringannya yang ada di luar. Mereka mengaku membeli HP dari napi lain,” katanya lagi.