Padang – Satpol PP Kota Padang melakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yakni tiga orang pengemis dan satu pedagang asongan di Kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan kehadiran PMKS di perempatan lampu lalu lintas telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, personel langsung ke lokasi dan mengamankan empat orang PMKS tersebut,” katanya pada Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan, setelah diamankan, mereka diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Chandra juga mengimbau agar masyarakat tidak memberi bentuk apapun di perempatan lampu lalu lintas.
“Jangan berikan apapun kepada PMKS di perempatan lampu merah karena hal itu membahayakan bagi pengguna jalan,” pungkasnya.