Randy Bagus yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Bripda Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara penyebab meninggalnya Novia Widyasari kata Slamet masih didalami polisi.
Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Bripda Randy Bagus muncul dari hasil pendalaman polisi dari peristiwa bunuh diri Novia Widyasari (23) seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Kamis (2/12/2021) lalu. (pojoksatu)