PADANG PARIAMAN, SUMBARKITA – Dugaan kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan kakao di Padang Pariaman telah masuk proses pemanggilan saksi. Beberapa nama pejabat tinggi Kabupaten Padang Pariaman ikut terseret dalam kasus senilai Rp3,3 miliar ini.
Kasi Intelijen Kejari Pariaman, Safarman mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.
“Persoalannya dalam kasus ini adalah uang muka 20 persen telah dibayarkan, tapi sampai kontrak selesai. Kontraktor belum mengerjakaannya,” jelasnya, Rabu (28/9/2022).
Pembayaran 20 persen itu, kata Safarman, berumlah Rp600 juta. Meskipun telah memeriksa para saksi secara intensif, pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka.
“Maka perihal itu kami telah memangil pihak terkait. Mereka telah kami mintai keterangan, tapi sampai sekarang belum ada tersangka, karena kami masih melakukan pendalaman kasus,” kata Safarman.
Sejumlah pihak yang terjerat dalam kasus ini, kata Safarman, juga telah berjanji akan mengembalikan kerugian negara.
“Sampai saat ini mereka belum membuktikan janji itu. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
Pengadaan mesin pengolahan kakao menjadi cokelat itu menggunakan Dana Alokasi Pusat (DAP) tahun 2021 senilai Rp3,3 miliar.
Lokasi proyek pengadaan mesin tersebut, kata Safarman, berada di Malibo Anai, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. (*)
Berita Terkait: Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Coklat, Sejumlah Pejabat Padang Pariaman Diperiksa
Editor: RF Asril












