Pesisir Selatan – Keputusan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan disebut sebagai sarat kepentingan politik alias ‘dendam tak berkesudahan’ yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Bahkan, beberapa nama mendapat demosi dan non job yang tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Pada intinya Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar melakukan rolling dan mutasi adalah sarat kepentingan politik. Padahal dalam aturannya, dia (bupati) bisa melakukan demosi apabila ada pelanggaran berat oleh pejabat yang dirotasi, mutasi bahkan non job sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Namun, dia rupanya terkesan menggunakan dendam politik. Padahal pada periode-periode sebelumnya, sejumlah pejabat tidak pernah di-nonjob-kan atau didemosi, hanya pindah dinas saja. Ini sebenarnya adalah bentuk kesewenang-wenangan karena mau masuk Pilkada 2024,” ujar salah satu sumber Sumbarkita yang tidak bersedia namanya disebutkan, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh bupati selaku kepala daerah tidak memperhatikan situasi dan kondisi daerah yang saat ini sangat membutuhkan ketentraman dan kondusifitas. Sebab, kata dia, masyarakat Pesisir Selatan masih dalam suasana berduka pasca dihantam banjir dan longsor beberapa waktu lalu.
“Kalau sekarang, justru apa yang dilakukannya tersebut akan menimbulkan kegaduhan. Dan itu artinya dia (bupati) sendiri yang membuat suasana di Pesisir Selatan menjadi keruh. Padahal kita sedang berduka dan sedang berusaha menjaga suasana di tengah masyarakat agar tetap kondusif,” katanya.
Kedepannya, ia berharap siapapun yang menjadi bupati ketika melakukan rotasi dan mutasi jabatan bukan karena alasan emosional. Sebab, sebagai seorang pemimpin daerah tidak boleh terpengaruh dengan dendam politik masa lalu, sehingga hanya mementingkan kepentingan politik jangka pendek.
“Saya melihat mutasi pejabat eselon II, III, dan IV tersebut tidak melalui prosedur rotasi dan mutasi dalam jabatan yang benar sesuai dengan ketentuannya. Jadi, ini sangat jelas menabrak aturan,” ucapnya lagi.












