SUMBARKITA.ID — Beberapa lokasi di Kota Padang yang berpotensi mengundang keramaian selama libur panjang perayaan Imlek akan ditutup sementara. Penutupan akan diberlakukan mulai Kamis (11/2/2021) malam ini pukul 21.00 WIB.
Adapun lokasi yang ditutup di antaranya tempat hiburan malam, kafe hingga restoran.
Pembatasan operasional lokasi yang berkemungkinan mengundang keramaian oleh Pemerintah Kota Padang bersama pihak kepolisian tersebut berlaku sampai 14 Februari 2021. Upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Terkait itu, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kota Padang sudah menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi libur panjang dalam perayaan hari Imlek.
“Kami telah menyiapkan langkah. Pertama kami mengimbau masyarakat mulai nanti malam pukul 21.00 WIB, semua tempat hiburan malam, kafe, restoran dan tempat keramaian ditutup,” ujar Imran, Kamis (11/2/2021).
Selain tempat hiburan malam dan restoran, pihak kepolisian juga akan membatasi mobilitas keluar masuk masyarakat ke objek wisata Pantai Air Manis dan Pantai Padang. Beberapa jalan alternatif menuju kawasan pantai ditutup.
Menurut Imran, untuk pintu keluar dan masuk kawasan Pantai Padang hanya ada dua. Di antaranya awal Jalan Samudera dekat Masjid Al Hakim dan persimpangan Pool NPM.
Rencananya mulai pagi besok, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dari Jumat sampai Minggu, titik keluar masuk hanya ada dua. Untuk semua akses pintu masuk lainnya ditutup mati.
“Untuk masyarakat yang berada di kawasan Pantai Padang, kita batasi waktu selama empat jam. Jika melebihi waktu, masyarakat diminta untuk keluar dari area Pantai Padang,” tuturnya.
Itupun dengan catatan, jika sebelum waktu yang ditentukan sudah mulai banyak kerumunan, maka petugas akan melakukan pembubaran. (af/sk)











