SUMBARKITA.ID — Mulai hari ini seluruh pengelola dan karyawan Cafe hingga Rumah Makan di kota Padang wajib mengikuti tes swab. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubenur Sumbar Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang tertanggal 20 Oktober 2020.
Disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, tes swab ini berlaku tanpa pengecualian. Bagi pengelola Cafe, Restoran, dan sejenisnya diwajibkan mengikuti tes swab paling lambat 2 minggu setelah ditetapkannya instruksi tersebut.
Sementara itu, tes swab untuk pengelola Cafe dan Restoran tidak dipungut biaya. Pengelola diminta segera menghubungi Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand Andani Eka Putra.
“Bagi rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan mematahui protokol kesehatan akan diberi sertifikat” kata Irwan.
Diketahui, saat ini kota Padang masih tercatat sebagai salah satu daerah zona merah di Indonesia. Bahkan jumlah kasus positif Covid-19 secara harian di kota ini masih ratusan. (ag/sk)