Sumbarkita – Mulai 1 Agustus 2024, masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional mulai hari ini 1 Agustus 2024. Hal itu erdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 6 tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022.
Keaktifan ini bisa diperiksa melalui portal atau layanan WhatsApp BPJS Kesehatan. Pihak kepolisian akan memverifikasi status keaktifan kepesertaan tersebut. Jika tidak aktif, proses penerbitan SKCK akan ditunda hingga pendaftaran BPJS Kesehatan selesai.
Diketahui, sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.