Senin, 17 November 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

MUI Tetapkan Fatwa, Dana Zakat Boleh Digunakan untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Oleh : Redaksi
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:00 WIB
in Nasional
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh. Foto: mui.or.id

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh. Foto: mui.or.id


Sumbarkita – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Fatwa tersebut menjadi bentuk dukungan ulama terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan, peluncuran fatwa itu merupakan langkah konkret sinergi antara ajaran agama dan kebijakan negara.

“Sebagaimana kita tahu, negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, dan dalam aturan keagamaannya ada instrumen yang bisa disinergikan untuk mendukung komitmen itu,” ujarnya, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Prof Ni’am, negara memiliki tanggung jawab mewujudkan jaminan sosial dengan sistem iuran bersama di luar pajak, sebagaimana diwujudkan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua masyarakat mampu membayar iuran tersebut secara mandiri. Di sinilah dana ZIS dapat berperan membantu kelompok rentan.

BACAJUGA

Naik Haji Berdampak terhadap Lingkungan, BPKH Dorong Penanaman Pohon

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Ia menilai, peluncuran fatwa tersebut merupakan komitmen bersama untuk menumbuhkan semangat ta’awun (saling menolong), di mana yang mampu membantu yang tidak mampu. “Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, adalah memperluas pelayanan dan dukungan dari sisi keagamaan,” jelasnya.

Prof Ni’am menegaskan, kemitraan itu tetap dijalankan sesuai dengan peran masing-masing lembaga. MUI hadir sebagai pelayan umat, agar seluruh instrumen keagamaan dapat didedikasikan bagi kemaslahatan bersama. “Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan sumber keuangan di luar APBN tentu baik. Namun, kami mewanti-wanti agar hal ini tidak melepaskan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa instrumen keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah bisa menjadi penopang dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional yang berkeadilan.

“Sinergi MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan hubungan simbiosis mutualistik yang saling menguatkan,” ujarnya.


12Next
TOPIK Dana ZakatDana Zakat BPJS KesehatanFatwa MUI

Baca Juga

Naik Haji Berdampak terhadap Lingkungan, BPKH Dorong Penanaman Pohon

Naik Haji Berdampak terhadap Lingkungan, BPKH Dorong Penanaman Pohon

Jumat, 14 November 2025 | 20:09 WIB
Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Kamis, 13 November 2025 | 15:07 WIB
Viral Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2025, Benarkah?

Pemerintah Pastikan Rapel Gaji ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Bulan Ini

Selasa, 11 November 2025 | 11:11 WIB
MKD DPR Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Etik

MKD DPR Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Etik

Rabu, 05 November 2025 | 14:12 WIB
Pengangguran di Indonesia Capai 8,75 Juta Orang

BPS Catat 7,46 Juta Pengangguran per Agustus 2025

Rabu, 05 November 2025 | 12:57 WIB
Gaji PPPK Guru di Solok Selatan Telat Dibayarkan, Ini Penyebabnya

Harapan Pensiunan ASN Pupus, Tak Ada Kabar Kenaikan Gaji di 2025

Sabtu, 01 November 2025 | 12:04 WIB
Next Post
Tim Gabungan dan Dubalang Kota Padang Patroli Tawuran Remaja, Sita 7 Senjata Tajam

Tim Gabungan dan Dubalang Kota Padang Patroli Tawuran Remaja, Sita 7 Senjata Tajam

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Pelajar SMKN 3 Pariaman di Lubuk Alung–Pariaman

    Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Pelajar SMKN 3 Pariaman di Lubuk Alung–Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Kecelakaan di Jalan Padang–Bukittinggi yang Tewaskan Mahasiswi Asal Tanah Datar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar 16 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Motor–Truk di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-Gara Paket Kerupuk Sanjai, Warga Agam Terancam Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Catwalk Jalanan di Pasar Pusat Meriahkan HJK Padang Panjang ke-235

Catwalk Jalanan di Pasar Pusat Meriahkan HJK Padang Panjang ke-235

Minggu, 16 November 2025 | 21:53 WIB
Mencuri di Minimarket, Perempuan Muda di Padang Ditangkap Polisi

Mencuri di Minimarket, Perempuan Muda di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 16 November 2025 | 21:10 WIB
Tutup Kejuaraan Karate Open, Wali Kota Ingin Padang Lahirkan Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional

Tutup Kejuaraan Karate Open, Wali Kota Ingin Padang Lahirkan Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional

Minggu, 16 November 2025 | 19:30 WIB
Truk Tractor Head Tabrakan dengan Mikrobus di Jalan Solok–Padang

Truk Tractor Head Tabrakan dengan Mikrobus di Jalan Solok–Padang

Minggu, 16 November 2025 | 18:44 WIB
Jambret Ponsel di Payakumbuh, Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya di Agam

Jambret Ponsel di Payakumbuh, Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya di Agam

Minggu, 16 November 2025 | 16:49 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id