Sumbarkita – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Fatwa tersebut menjadi bentuk dukungan ulama terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan, peluncuran fatwa itu merupakan langkah konkret sinergi antara ajaran agama dan kebijakan negara.
“Sebagaimana kita tahu, negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, dan dalam aturan keagamaannya ada instrumen yang bisa disinergikan untuk mendukung komitmen itu,” ujarnya, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Prof Ni’am, negara memiliki tanggung jawab mewujudkan jaminan sosial dengan sistem iuran bersama di luar pajak, sebagaimana diwujudkan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua masyarakat mampu membayar iuran tersebut secara mandiri. Di sinilah dana ZIS dapat berperan membantu kelompok rentan.
Ia menilai, peluncuran fatwa tersebut merupakan komitmen bersama untuk menumbuhkan semangat ta’awun (saling menolong), di mana yang mampu membantu yang tidak mampu. “Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, adalah memperluas pelayanan dan dukungan dari sisi keagamaan,” jelasnya.
Prof Ni’am menegaskan, kemitraan itu tetap dijalankan sesuai dengan peran masing-masing lembaga. MUI hadir sebagai pelayan umat, agar seluruh instrumen keagamaan dapat didedikasikan bagi kemaslahatan bersama. “Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan sumber keuangan di luar APBN tentu baik. Namun, kami mewanti-wanti agar hal ini tidak melepaskan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa instrumen keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah bisa menjadi penopang dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional yang berkeadilan.
“Sinergi MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan hubungan simbiosis mutualistik yang saling menguatkan,” ujarnya.














