Selasa, 18 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Jerat Pelaku

Oleh : Redaksi
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:13 WIB
in Nasional
Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash

Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash


Sumbarkita — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum itu karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil sebagaimana dilansir dari MUI Digital pada Minggu (28/6/2026).

Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Ia menyebut bahwa dulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, sedangkan kini terkesan bangga, bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan.

BACAJUGA

Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

“Masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran. Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu.

Oleh karena itu, kata Cholil, menghadapi LGBT tidak cukup dengan imbauan, tetapi harus dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.

MUI menekankan bahwa undang-undang itu nantinya tidak akan menghukum “orientasi seksual” seseorang yang masih berada di dalam pikiran, tetapi berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur Cholil.


123Next
TOPIK berita DPR RIberita MUIberita nasionalbiseksualCholil NafisDepokDewan Syariah Nasional MUIDPR RIDSN MUIFatwa MUI LGBTFatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014GayHIV dan AIDShukum LGBT di Indonesiahukum nasional Indonesiahukum pidana Indonesiaisu LGBT IndonesiaJawa Baratkampanye LGBTkebijakan publik Indonesialegislasi nasionalLesbianLGBTM. Cholil NafisMajelis Ulama IndonesiaMUIMUI Digitalnaskah akademik RUU LGBTorientasi seksualpenyimpangan seksualperilaku LGBTpidana LGBTPondok Pesantren Cendekia AmanahProlegnas 2026Prolegnas DPR RIregulasi LGBTRUU LGBTRUU Pidana LGBTta'zirTransgenderusulan RUU LGBTWakil Ketua Umum MUI

Baca Juga

Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:34 WIB
Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:29 WIB
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:11 WIB
Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:44 WIB
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:42 WIB
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Ini Penjelasan DJP

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 22 Juli 2026 | 13:07 WIB
Next Post
Belasan Anak Terpisah dari Orang Tua Saat Puncak Acara Tabuik di Pariaman

Belasan Anak Terpisah dari Orang Tua Saat Puncak Acara Tabuik di Pariaman

#TERPOPULER

  • Kepala Sekolah Ungkap Cerita Siswa SMP di Padang Sebelum Hanyut di Batang Arau

    Kepala SMP Murni Padang Ungkap Pesan Terakhir Siswanya Sebelum Hanyut di Batang Arau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Pariaman, Ini Identitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua DPRD Padang Tegaskan Dukungan Pembinaan Atlet Jelang Porprov Sumbar 2026

Ketua DPRD Padang Tegaskan Dukungan Pembinaan Atlet Jelang Porprov Sumbar 2026

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:56 WIB
377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81

377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

Ditolak Warga, PT PPC Buka Suara soal Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:00 WIB
HUT RI ke-81, Wali Kota Payakumbuh Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

HUT RI ke-81, Wali Kota Payakumbuh Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB
LKAAM Sumbar Imbau Perayaan HUT RI dengan Orgen Tunggal Tak Tampilkan Pertunjukan Vulgar

LKAAM Sumbar Imbau Perayaan HUT RI dengan Orgen Tunggal Tak Tampilkan Pertunjukan Vulgar

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:54 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id