Sabtu, 18 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

MUI Dorong Regulasi Khusus LGBT, Minta Sanksi Hukum Lebih Tegas

Oleh : Redaksi
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:21 WIB
in Nasional
Ilustrasi dibuat dengan AI.

Ilustrasi dibuat dengan AI.


Sumbarkita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersama DPR segera merumuskan regulasi khusus terkait perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai hingga kini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur persoalan tersebut dalam sistem hukum nasional.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan ketiadaan regulasi khusus membuat aparat dan pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan LGBT.

Menurutnya, penanganan yang selama ini dilakukan umumnya sebatas pembinaan karena belum ada ketentuan hukum yang mengatur secara rinci mengenai sanksi pidana maupun mekanisme penegakannya.

“Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan,” kata Cholil seperti dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

BACAJUGA

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Cholil berpandangan diperlukan aturan khusus atau lex specialis untuk memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tersebut. Ia juga mengusulkan agar pembentukan regulasi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak yang dinilai mengampanyekan atau mempromosikan perilaku LGBT.

Dalam pandangan MUI, kata dia, perilaku LGBT merupakan persoalan moral yang perlu mendapat perhatian serius dari negara. Karena itu, MUI mendorong lahirnya kebijakan yang dinilai mampu menjaga nilai-nilai sosial dan moral yang berkembang di masyarakat.

Lebih lanjut, Cholil menyatakan sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan LGBT seharusnya diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pendekatan yang dilakukan tidak boleh diarahkan kepada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya untuk menolak perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut MUI.

“Kita sayangi orangnya, tetapi perilakunya yang ditolak,” katanya.


TOPIK berita nasionalCholil NafisDPRhukum Indonesialex specialisLGBTMUIPemerintahpolitik hukum Indonesia.regulasi LGBT

Baca Juga

Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 17:42 WIB
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Senin, 13 Juli 2026 | 10:24 WIB
ASN Diberi Fleksibilitas Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

ASN Diberi Fleksibilitas Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 | 16:00 WIB
Dua Anggota DPR Dorong Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Dua Anggota DPR Dorong Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 15:59 WIB
Prabowo Minta Ayam MBG Tak Dipotong Terlalu Kecil: di AS Seperempat Ekor Sekali Makan

Prabowo Minta Ayam MBG Tak Dipotong Terlalu Kecil: di AS Seperempat Ekor Sekali Makan

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:08 WIB
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Ingatkan UI soal LGBT: Kampus Terbaik Harus Didik Mental-Spiritual Mahasiswa Baik

Minggu, 05 Juli 2026 | 10:50 WIB
Next Post
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Ajak Bundo Kanduang Perkuat Pendidikan Karakter Anak

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Ajak Bundo Kanduang Perkuat Pendidikan Karakter Anak

#TERPOPULER

  • Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:29 WIB
Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:12 WIB
Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:10 WIB
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:06 WIB
Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:54 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id