Oleh: Slamet Tuharie*
Wacana untuk mempidanakan aktivitas lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ) di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berada di garda terdepan agar negara tidak lagi bersikap abu-abu terhadap permasalahan besar itu. Bagi sebagian kelompok yang mendewakan kebebasan individu, langkah itu kerap dicap sebagai kemunduran demokrasi atau tindakan represif.
Atas dasar wacana tersebut, sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil menolak keras desakan MUI terkait dengan wacana pemidanaan terhadap pelaku dan pengkampanye LGBTQ. Tentu saja, mereka menilai usulan regulasi tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dinilai diskriminatif.
Namun, benarkah demikian? Jika kita menelisik lebih dalam, langkah MUI ini sesungguhnya adalah sebuah ikhtiar eksistensial sebagai bagian dari upaya defensif untuk menjaga dua kompas utama bangsa: maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dan Pancasila, yang kini berkelindan erat dengan strategi ketahanan nasional modern.
Tentu saja, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari nalar teologis.
Dalam kacamata Islam, penolakan terhadap LGBTQ bukanlah didasari oleh kebencian personal, melainkan pada mandat untuk menjaga kemaslahatan publik yang dirangkum dalam konsep “maqashid syariah” di mana ada dua pilar yang sedang dipertaruhkan, yaitu hifdh an-nasl (menjaga keturunan) dan hifdh an-nafs (menjaga jiwa/kesehatan).
Dari perspektif biologis dan sosiologis, hanya institusi keluarga yang sah antara laki-laki dan perempuanlah yang merupakan satu-satunya benteng regenerasi manusia. Artinya, melegitimasi hubungan sesama jenis sama saja dengan membiarkan pemutusan rantai generasi manusia secara sukarela. Belum lagi jika kita bicara soal hifdh an-nafs. Data epidemiologi secara konsisten menunjukkan tingginya risiko penularan penyakit menular seksual pada perilaku tersebut.
Oleh karena itu, menuntut adanya hukum pidana bagi kampanye dan aktivitas LGBTQ di ruang publik adalah wujud dari kaidah “sadd ad-dhara’i” atau memotong jalan menuju kerusakan yang lebih besar sebelum ia menjadi normal baru yang terlambat untuk disembuhkan.
Mengapa selalu dibenturkan dengan HAM?
Kritik terhadap larangan aktivitas LGBTQ—terlebih lagi pemidanaannnya—hampir selalu datang dari kelompok-kelompok yang mengusung pemahaman HAM sebagaimana yang digaungkan oleh Barat.














