Sumbarkita – Kabar baik bagi perantau Minang di Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi membuka program Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan tujuan Sumatera Barat (Sumbar). Program ini disiapkan untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan aman, nyaman, dan tertib menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, pemerintah menyiapkan dua unit bus kecil khusus rute Jambi–Sumbar. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Dishub Jambi, dengan syarat utama pemudik wajib memiliki KTP Jambi dan kuota terbatas.
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Faizal Reza, mengatakan pada tahap awal pihaknya menyiapkan dua unit bus besar yang dipastikan laik jalan.
“Kita sediakan dua bus dengan sumber dana dari APBD Provinsi Jambi. Kemungkinan akan bertambah karena ada dukungan dari BUMN dan swasta,” ujar Faizal, dilansir dari Jambisatu, Selasa (17/2/2026).
Dua bus tujuan Pulau Jawa tersebut diperkirakan mampu mengangkut sekitar 80 pemudik, atau sekitar 40 orang per bus. Jumlah itu masih berpotensi bertambah jika armada tambahan dari BUMN maupun swasta terealisasi.
Rute mudik gratis ke Pulau Jawa direncanakan melintasi sejumlah kota besar seperti Tangerang, Jakarta, jalur Pantai Utara (Pantura), hingga jalur selatan menuju wilayah Jawa Tengah seperti Solo Raya, dan berakhir di Jawa Timur.
Saat ini Dishub Provinsi Jambi masih memfinalisasi titik transit dan tujuan akhir agar pemudik mendapatkan kepastian rute perjalanan.
Selain melayani tujuan luar provinsi, Dishub juga membuka layanan mudik gratis dalam wilayah Jambi dengan menyiapkan tiga unit bus kecil untuk masing-masing rute.
Sementara untuk tujuan Sumatera Barat, disiapkan dua unit bus kecil guna melayani pemudik yang hendak pulang ke Ranah Minang.
Dishub menargetkan program mudik gratis ini resmi diluncurkan pada pekan kedua sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jambi
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Dishub Provinsi Jambi.
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya:
Memiliki KTP Jambi
Mengisi data tujuan mudik dan melampirkan informasi yang diminta
Karena kuota terbatas, masyarakat diimbau segera mendaftar sebelum kursi habis.
Angkutan Barang Dibatasi H-7 hingga H+7 Lebaran
Selain program mudik gratis, Pemprov Jambi juga menyiapkan langkah antisipasi untuk kelancaran arus mudik dan balik.
Berdasarkan koordinasi dengan forum lalu lintas, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai tujuh hari sebelum Lebaran hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.
Kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas serta meminimalkan risiko kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Program mudik gratis ini juga dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan angka kecelakaan, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, serta memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan tertib.















