Sumbarkita — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk memudahkan pengusaha kena pajak dalam membuatan faktur pajak.
Berdasarkan keterangan tertulis DJP yang diterima Sumbarkita pada Kamis (13/2), penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to[1]Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Mulai 12 Februari 2025, semua pengusaha kena pajak dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam membuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk semua jenis faktur pajak kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan barang kena pajak kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada pengusaha kena pajak toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian pajak pertambahan nilai kepada turis asing. Penerbitan faktur itu juga dikecualikan bagi faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang mendapat fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Selain itu, penerbitan faktur itu dikecualikan bagi faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan pejak pertambahan nilai terutang. Terakhir, faktur tersebut dikecualikan untuk faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Dalam keterangan tertulis itu DJP juga menyampaikan bahwa data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur pajak.