Sumbarkita – RGS (17), seorang remaja yang mengaku sebagai polisi gadungan, akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polres Payakumbuh pada Rabu malam (12/2).
RGS ditangkap setelah sempat dihajar warga hingga babak belur di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, menyatakan bahwa RGS ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya. RGS diketahui telah membakar beberapa rumah gadang di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Menurut Doni, RGS membakar rumah gadang dengan niat untuk menjadi “pahlawan” dengan membantu korban menyelamatkan barang-barang mereka.
Pelaku memilih rumah gadang karena bahan bangunannya yang terbuat dari kayu, yang cepat terbakar dan dapat mengundang perhatian banyak orang.
“Motifnya ingin menjadi pahlawan dengan membantu korban mengeluarkan barang-barangnya setelah rumah terbakar,” ungkap Doni, Kamis (13/2).
Setelah mengungkap motif tersebut, pihak kepolisian langsung menahan RGS pada pukul 23.00 WIB dengan alat bukti yang cukup.