Sumbarkita – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang ke-356, Pemerintah Kota Padang, memberikan kado istimewa bagi warganya berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku selama dua bulan, terhitung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
“Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan kado untuk masyarakat berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,” kata Yosefriawan, Rabu (2/7).
Ia menjelaskan, penghapusan denda ini bertujuan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar bisa melunasi kewajibannya tanpa terbebani tambahan denda. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari edukasi pajak agar warga semakin sadar akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda,” ujarnya.
Meski demikian, Yosefriawan menegaskan bahwa penghapusan denda ini hanya berlaku selama dua bulan. Setelah 31 Agustus 2025, sistem secara otomatis akan kembali menghitung denda bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
“Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak. Sebab, begitu lewat batas waktunya, sistem secara otomatis akan menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar,” jelasnya.
Pemerintah Kota Padang telah mulai melakukan sosialisasi kebijakan ini sejak awal Juli 2025 melalui berbagai saluran, termasuk tingkat kelurahan, kecamatan, dan media sosial.
Pemkot Padang melalui Bapenda mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Setelah periode kebijakan berakhir, denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.