Sabtu, 12 Juli 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Kominfo Padang

Momentum HUT ke-356, Pemko Padang Hapuskan Denda PBB Selama Dua Bulan

Oleh : Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025 | 15:06
in Kominfo Padang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan


Sumbarkita – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang ke-356, Pemerintah Kota Padang, memberikan kado istimewa bagi warganya berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku selama dua bulan, terhitung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

“Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan kado untuk masyarakat berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,” kata Yosefriawan, Rabu (2/7).

Ia menjelaskan, penghapusan denda ini bertujuan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar bisa melunasi kewajibannya tanpa terbebani tambahan denda. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari edukasi pajak agar warga semakin sadar akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah.

BACAJUGA

Indeks SPBE Kota Padang Naik Jadi 3,96, Target 2025 Tembus 4,00

Pemko Padang Prioritaskan Perbaikan Drainase dan Akses Warga

“Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda,” ujarnya.

Meski demikian, Yosefriawan menegaskan bahwa penghapusan denda ini hanya berlaku selama dua bulan. Setelah 31 Agustus 2025, sistem secara otomatis akan kembali menghitung denda bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

“Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak. Sebab, begitu lewat batas waktunya, sistem secara otomatis akan menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar,” jelasnya.

Pemerintah Kota Padang telah mulai melakukan sosialisasi kebijakan ini sejak awal Juli 2025 melalui berbagai saluran, termasuk tingkat kelurahan, kecamatan, dan media sosial.

Pemkot Padang melalui Bapenda mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Setelah periode kebijakan berakhir, denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.


TOPIK Pemko Padang

BERITA TERKAIT

Indeks SPBE Kota Padang Naik Jadi 3,96, Target 2025 Tembus 4,00

Indeks SPBE Kota Padang Naik Jadi 3,96, Target 2025 Tembus 4,00

Kamis, 10 Juli 2025
Pemko Padang Prioritaskan Perbaikan Drainase dan Akses Warga

Pemko Padang Prioritaskan Perbaikan Drainase dan Akses Warga

Kamis, 10 Juli 2025
Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemko Hadirkan Diskon Sebulan Penuh lewat Padang Great Sale

Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemko Hadirkan Diskon Sebulan Penuh lewat Padang Great Sale

Kamis, 10 Juli 2025
Pemko Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW, Kader Posyandu, Pendidik dan Imam Masjid

Pemko Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW, Kader Posyandu, Pendidik dan Imam Masjid

Kamis, 10 Juli 2025
Pemko Padang Komit Pastikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Seluruh Warga

Pemko Padang Komit Pastikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Seluruh Warga

Rabu, 9 Juli 2025
Program “Satu Rumah Satu Kolam Lele” Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Prasejahtera di Padang

Program “Satu Rumah Satu Kolam Lele” Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Prasejahtera di Padang

Rabu, 9 Juli 2025
Next Post
Persiapan Tabuik Pasa Terus Dikebut, Warisan Budaya Pariaman Tetap Hidup

Persiapan Tabuik Pasa Terus Dikebut, Warisan Budaya Pariaman Tetap Hidup

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kakak Beradik di Pesisir Selatan Setubuhi Pelajar SMP di Kuburan, Korban Hamil 5 Bulan

    Kakak Beradik di Pesisir Selatan Setubuhi Pelajar SMP di Kuburan, Korban Hamil 5 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemko Hadirkan Diskon Sebulan Penuh lewat Padang Great Sale

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumbar Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk TKA Ilegal di PT GMK Pasaman Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Diduga Mabuk, Oknum Polisi Tabrak 8 Warga Pakai Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk di Solok, Pengendara dan Penumpang Motor Tewas Seketika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Rayakan Loyalitas Konsumen, Pelangi Swalayan di Kota Padang Adakan Jalan Santai dan Undian Berhadiah

Rayakan Loyalitas Konsumen, Pelangi Swalayan di Kota Padang Adakan Jalan Santai dan Undian Berhadiah

Sabtu, 12 Juli 2025
Aksi Keributan Viral di Media Sosial, Pria Todong Senpi di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Aksi Keributan Viral di Media Sosial, Pria Todong Senpi di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025
Dorong SDM Berkualitas, Wali Kota Pariaman Usulkan Pembentukan BLK Komunitas ke Kemenaker

Dorong SDM Berkualitas, Wali Kota Pariaman Usulkan Pembentukan BLK Komunitas ke Kemenaker

Sabtu, 12 Juli 2025
Bukannya Tobat, Pria 67 Tahun di Padang Panjang Curi Motor Saat Orang Salat Jumat

Bukannya Tobat, Pria 67 Tahun di Padang Panjang Curi Motor Saat Orang Salat Jumat

Sabtu, 12 Juli 2025
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar di Solok Selatan, Wabup Ajak Warga Manfaatkan Layanan

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar di Solok Selatan, Wabup Ajak Warga Manfaatkan Layanan

Sabtu, 12 Juli 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id