SUMBARKITA.ID — Pengguna kendaraan akan dibatasi membeli bahan bakar bersubsidi, termasuk Solar. Membeli BBM subsidi pun berpotensi tidak bisa pindah-pindah SPBU.
Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan pembelian solar saat ini memang dibatasi per hari. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam hal ini, masyarakat memang tidak bisa membeli solar di SPBU mana pun kalau kuota beli solar hariannya habis.
“Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari,” kata Brasto.
Sementara itu Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan pembeli akan dijatah setiap mengisi BBM subsidi per hari. Jika kuota harian habis, pembeli tak lagi bisa mengisi Solar atau Pertalite di SPBU tersebut atau SPBU Pertamina lain.
Sebagai contoh, jika konsumen sudah mengisi 60 liter jatah hariannya di SPBU A, maka ia tak lagi bisa mengisi di SPBU A, SPBU B, maupun SPBU C, karena kuota harian habis. Untuk penerapannya, pembelian bahan bakar subsidi akan terintegrasi dengan sistem IT.
Baca Juga:Â Warga Pesisir Selatan Mengeluh Pertalite Langka, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Subsidi Lancar
Dengan begitu, jika satu kendaraan mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem mendeteksi kendaraan itu sehingga pembelian bahan bakar tidak bisa dilakukan pada SPBU manapun pada hari yang sama.
Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume transportasi darat pelat hitam maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.