Payakumbuh – Dua pemuda di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap atas dugaan peredaran gelap narkoba jenis ganja. Modus pelaku mengirimkan paket ganja melalui paket kemasan oleh-oleh khas Minang, keripik balado.
Kedua pelaku yakni AR (29) dan RS (20) ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Jendral Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kota Payakumbuh, Senin (15/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan pihak jasa pengiriman barang tentang paket berupa kardus yang mencurigakan pada Jumat (5/1/2024).
“Paket ini bertuliskan nama pengirim Sanjai Erina dan penerima Keni Rezky di Bandung,” ungkap Iptu Aiga, Selasa (16/1/2024).
Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Kardus oleh-oleh itu kemudian dibuka dan ditemukan barang bukti dua paket ganja beserta 14 bungkus keripik balado.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan upaya penangkapan. Pelaku akhirnya ditangkap saat mendatangi kantor jasa pengiriman barang ketika hendak menjemput kembali paket miliknya.
“Saat ditangkap kedua pelaku mengakui perbuatannya mengirim paket tersebut pada Jumat (5/) sekira pukul 20.00 WIB,” sebut kasat.