Sumbarkita – Pelarian Marda Wiria alias Ria (40), tersangka kasus penipuan bernilai fantastis di Kabupaten Tanah Datar, akhirnya berakhir. Petugas Satreskrim Polres Tanah Datar meringkus tersangka di daerah Bogor, Jawa Barat, setelah lebih dari tiga tahun buron.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Zefli Yerti, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merugi hingga Rp700 juta.
Aksi penipuan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 November 2022, di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung.
“Berdasarkan penyelidikan intensif, kami mendapati informasi bahwa tersangka membuka warung makan di Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Minggu, 15 Februari 2026,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
AKP Surya menyebut modus operasional Ria tergolong sangat meyakinkan. Tersangka menggunakan rangkaian kebohongan dan keadaan palsu untuk mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar. Ia mengirim foto dan video yang memperlihatkan truk pengangkut beras seolah sedang menuju lokasi pemesan, dan mengeklaim telah memasok beras ke berbagai instansi dan lembaga ternama seperti RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, Pesantren Nurul Ikhlas Padang Panjang, Gedung Indojelito, Cafe Pandeka, hingga Pesantren Darussalam dan El Hikmah. Namun, semua klaim tersebut dipastikan fiktif.
“Tersangka meyakinkan korban dengan kalimat seperti ‘mobil siap berangkat menuju Nurul Ikhlas’ atau ‘kendaraan menuju Indojelito’. Namun, hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan bahwa tersangka tidak pernah memasok beras ke lokasi-lokasi tersebut,” papar Surya.
Faktanya, beras tersebut justru dikirimkan ke beberapa heler (penggilingan padi) di daerah Belimbing, Rambatan, dan Pariangan untuk kepentingan pribadi. Korban juga tidak pernah diperlihatkan nota penjualan atau kuitansi tanda terima resmi, dari instansi yang disebutkan oleh tersangka.
Setelah ditangkap di Bogor, Ria sempat dibawa ke Polsek Cilandak untuk interogasi awal sebelum digelandang kembali ke Tanah Datar. Tersangka, warga Jalan H. Agus Salim, Nagari Baringin, mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Atas tindakannya, Marda Wiria dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terkait tindak pidana penipuan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.















